Indonesia memiliki dasar negara yang kokoh dan menjadi landasan bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai rumusan resmi dan sah Pancasila. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai rumusan Pancasila yang diakui secara resmi dan sah di Indonesia.
Sejarah Rumusan Pancasila
Perumusan Pancasila bukan proses yang instan. Ia merupakan hasil perdebatan dan perundingan panjang para pendiri bangsa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Beberapa rumusan diajukan, mengalami revisi, dan akhirnya disahkan. Memahami sejarah ini penting untuk menghargai proses kelahiran Pancasila dan memahami substansi di balik setiap sila.
Rumusan Soekarno
Ir. Soekarno, sebagai tokoh utama dalam perumusan dasar negara, mengajukan beberapa rumusan, termasuk rumusan yang dikenal sebagai "Panca Sila" pertamanya:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan ini kemudian mengalami penyempurnaan dan perdebatan yang intensif.
Rumusan Piagam Jakarta
Hasil perumusan selanjutnya dituangkan dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Piagam Jakarta memuat rumusan Pancasila yang sedikit berbeda, khususnya pada sila pertama yang memuat frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Rumusan Pancasila yang Disahkan
Setelah perdebatan dan pertimbangan yang matang, khususnya mengenai sila pertama, rumusan Pancasila akhirnya disahkan dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan Pancasila yang resmi dan sah ini berbunyi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang menjadi dasar negara Indonesia dan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Perubahan atau penambahan terhadap rumusan ini tidak sah secara konstitusional.
Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
Sebagai penegasan lebih lanjut, Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Perubahan UUD 1945 menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh diubah. Ketetapan ini memperkuat kedudukan Pancasila sebagai landasan idiil negara yang tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Kesimpulan
Rumusan Pancasila yang resmi dan sah terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan ini terdiri dari lima sila yang telah dirumuskan dan disepakati para pendiri bangsa setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan. Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 semakin mengukuhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang sakral dan tidak boleh diubah. Memahami sejarah perumusan Pancasila sangat penting untuk menghormati perjuangan para pendiri bangsa dan menjiwai nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya untuk membangun Indonesia yang lebih baik.