Ukuran Kartu Keluarga: Panduan Lengkap dan Praktis
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini memuat informasi penting mengenai anggota keluarga, mulai dari nama, tanggal lahir, hingga alamat. Ukuran Kartu Keluarga pun diatur secara resmi oleh pemerintah.
Ukuran Kartu Keluarga Sesuai Standar Nasional
Ukuran Kartu Keluarga yang berlaku saat ini adalah 21 cm x 29.7 cm. Ukuran ini sama dengan ukuran kertas A4 yang umum digunakan.
Pentingnya Ukuran Standar
Penggunaan ukuran standar pada Kartu Keluarga memiliki beberapa manfaat, antara lain:
- Kemudahan penyimpanan: Ukuran A4 memudahkan penyimpanan Kartu Keluarga dalam folder atau tempat penyimpanan dokumen lainnya.
- Keseragaman data: Ukuran standar memastikan keseragaman data dan informasi yang tercantum di dalam Kartu Keluarga.
- Kemudahan pengarsipan: Ukuran standar mempermudah pengarsipan Kartu Keluarga di kantor kelurahan atau instansi terkait.
Tips Praktis Saat Memperoleh Kartu Keluarga
- Pastikan Anda mendapatkan Kartu Keluarga dengan ukuran standar A4.
- Simpan Kartu Keluarga dengan baik dan rapi di tempat yang aman.
- Jangan lupa untuk memperbarui data di Kartu Keluarga jika terjadi perubahan, seperti pernikahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga.
Kesimpulan
Ukuran Kartu Keluarga yang resmi adalah 21 cm x 29.7 cm atau sama dengan ukuran kertas A4. Penggunaan ukuran standar memudahkan penyimpanan, keseragaman data, dan kemudahan pengarsipan. Pastikan Anda memiliki Kartu Keluarga yang valid dan selalu perbarui data di dalamnya.