Perawatan gigi yang berkualitas seringkali menjadi beban finansial bagi banyak orang. Untungnya, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menawarkan beberapa layanan perawatan gigi. Namun, cakupan dan prosedurnya perlu dipahami dengan jelas agar Anda bisa memanfaatkannya secara maksimal. Artikel ini akan membahas secara detail apakah BPJS bisa untuk gigi, biaya yang ditanggung, prosedur klaim, dan hal-hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Cakupan Perawatan Gigi BPJS Kesehatan
Tidak semua perawatan gigi ditanggung oleh BPJS. Cakupan layanannya terbatas pada perawatan dasar dan pencegahan. Berikut rinciannya:
Perawatan Gigi yang Ditanggung:
- Pulpa: Pulpektomi
- Pencabutan Gigi: Pencabutan gigi yang sederhana dan dilakukan oleh dokter gigi umum.
- Penambalan Gigi: Penambalan gigi yang disebabkan oleh karies (gigi berlubang) dengan bahan tambalan tertentu.
- Pembersihan Karang Gigi (Scaling dan Polishing): Penting untuk pencegahan penyakit gigi dan gusi.
- Pencabutan Gigi: Pencabutan gigi yang termasuk sederhana.
- Perawatan Gigi Anak: Perawatan dasar untuk anak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.
Perawatan Gigi yang TIDAK Ditanggung:
- Pemasangan Behel (Ortodonsi): Perawatan ini umumnya tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
- Perawatan Gigi Kosmetik: Seperti veneer, bleaching, dan perawatan estetika lainnya.
- Implant Gigi: Penggantian gigi dengan implan yang permanen.
- Pembuatan Gigi Tiruan (Prostetik) yang Kompleks: Seperti pembuatan gigi palsu yang melibatkan beberapa gigi.
- Perawatan Gigi yang Melibatkan Spesialis Tertentu: Khususnya jika perawatan membutuhkan keahlian spesialis tertentu yang diluar cakupan BPJS Kesehatan.
Biaya Perawatan Gigi BPJS: Gratis atau Berbayar?
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung beberapa biaya perawatan gigi, Anda tetap perlu membayar iuran setiap bulan. Besarnya iuran tergantung pada kelas kepesertaan yang Anda pilih. Setelah memenuhi kewajiban iuran, Anda berhak mendapatkan layanan perawatan gigi sesuai dengan cakupan yang telah disebutkan di atas, tanpa biaya tambahan. Namun, beberapa kasus mungkin memerlukan biaya tambahan jika perawatan yang dibutuhkan berada di luar cakupan BPJS.
Prosedur Klaim Perawatan Gigi BPJS
Berikut langkah-langkah umum untuk mengklaim perawatan gigi melalui BPJS:
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan yang aktif: Pastikan kartu BPJS Anda aktif dan masa berlakunya masih berlaku.
- Berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerjasama dengan BPJS: Biasanya puskesmas atau klinik gigi yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
- Konsultasi dengan Dokter Gigi: Dokter gigi akan memeriksa kondisi gigi Anda dan menentukan perawatan yang diperlukan.
- Menjalani Perawatan: Jika perawatan yang dibutuhkan termasuk dalam cakupan BPJS, Anda akan mendapatkan perawatan tanpa biaya tambahan.
- Pemeriksaan Berkala: Lakukan pemeriksaan gigi secara berkala untuk pencegahan.
Catatan Penting: Prosedur dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengunjungi website resmi BPJS untuk informasi terkini.
Tips Memilih Fasilitas Kesehatan Gigi BPJS
- Cari FKTP yang Terdaftar: Pastikan fasilitas kesehatan gigi yang Anda pilih telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Cek Reputasi dan Kualitas Layanan: Cari informasi dari teman atau keluarga mengenai pengalaman mereka di fasilitas kesehatan tersebut.
- Perhatikan Lokasi dan Aksesibilitas: Pilih fasilitas kesehatan yang mudah diakses dan dekat dengan tempat tinggal Anda.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu masyarakat Indonesia mengakses perawatan kesehatan gigi dasar. Meskipun tidak mencakup semua jenis perawatan gigi, program ini tetap bermanfaat untuk mencegah dan menangani masalah gigi sederhana. Pahami dengan baik cakupan dan prosedurnya agar Anda bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara maksimal dan menjaga kesehatan gigi Anda dengan optimal.