bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia

2 min read 23-07-2025
bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik indonesia

Indonesia, sebagai negara kesatuan yang berkedaulatan, berdiri tegak di atas fondasi hukum yang kokoh. Memahami landasan yuridis kedaulatan negara ini krusial untuk memahami bagaimana negara menjalankan kekuasaannya, melindungi rakyatnya, dan menjaga keutuhan wilayahnya. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif landasan-landasan tersebut, mulai dari konstitusi hingga hukum internasional.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945): Sumpah Kedaulatan

UUD NRI 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan lainnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengannya. Kedaulatan negara secara eksplisit tercermin dalam beberapa pasal kunci:

  • Pasal 1 ayat (2): Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ini menjadi landasan fundamental demokrasi di Indonesia, menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berasal dari rakyat.

  • Pasal 3 ayat (1): Menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa seluruh penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi hak-hak warga negara.

  • Pasal 4 ayat (1): Menetapkan MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara. Meskipun mengalami amandemen, prinsip kedaulatan rakyat melalui MPR tetap menjadi inti dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

  • Pasal 11 ayat (1): Menentukan bahwa presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden tetap dibatasi dan dikontrol oleh lembaga-lembaga negara lainnya sesuai dengan UUD NRI 1945.

Amandemen terhadap UUD NRI 1945 telah memperkuat sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, namun tetap mempertahankan prinsip dasar kedaulatan rakyat.

2. Hukum Internasional: Pengakuan dan Partisipasi Global

Kedaulatan Indonesia tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga di dunia internasional. Pengakuan kedaulatan oleh negara lain dan keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan posisi Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Prinsip-prinsip hukum internasional seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan penyelesaian sengketa secara damai, menjadi acuan dalam hubungan luar negeri Indonesia dan melindungi kepentingan nasional. Partisipasi aktif Indonesia dalam forum internasional juga memperkuat posisi dan pengaruhnya di panggung global.

2.1. Deklarasi Djuanda: Penegasan Batas Wilayah Laut

Deklarasi Djuanda tahun 1957 merupakan tonggak sejarah dalam penegasan kedaulatan Indonesia atas wilayah lautnya. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yurisdiksi nasional, bukan sekadar serangkaian selat dan laut territorial. Ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan dan pengawasan wilayah perairan Indonesia, yang sangat penting untuk menjaga kedaulatan dan sumber daya alamnya.

3. Peraturan Perundang-Undangan Lainnya: Implementasi Kedaulatan

Selain UUD NRI 1945 dan hukum internasional, berbagai peraturan perundang-undangan lain turut mendukung dan mengimplementasikan prinsip kedaulatan negara. Contohnya:

  • Undang-Undang tentang Pertahanan Negara: Mengatur upaya negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah.

  • Undang-Undang tentang Keimigrasian: Mengatur masuk dan keluarnya orang asing ke wilayah Indonesia, sebagai bagian dari kontrol kedaulatan negara.

  • Undang-Undang tentang Perbatasan Negara: Menetapkan pengaturan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan negara.

Semua peraturan ini saling berkaitan dan bekerja sama untuk memastikan prinsip kedaulatan negara terlaksana dengan baik.

Kesimpulan

Landasan yuridis kedaulatan Negara Republik Indonesia dibangun secara multi-lapis, dimulai dari UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi, diperkuat oleh hukum internasional, dan diimplementasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Pemahaman yang komprehensif tentang landasan-landasan ini penting bagi setiap warga negara untuk menjaga dan memperkuat kedaulatan negara, serta ikut serta dalam pembangunan bangsa. Kedaulatan bukanlah sekadar konsep abstrak, melainkan fondasi nyata bagi keberlangsungan dan kemajuan Indonesia.