Shalat sunnah rawatib, termasuk qabliyah subuh, merupakan amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum pelaksanaannya. Artikel ini akan membahas secara detail hukum salat sunnah rawatib qabliyah subuh, beserta dalil dan penjelasan yang komprehensif.
Hukum Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh: Sunnah Muakkadah
Hukum melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunnah muakkadah. Istilah "sunnah muakkadah" menandakan suatu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah SAW sangat menekankan pelaksanaannya, meskipun tetap bukan termasuk kewajiban fardhu. Oleh karena itu, meninggalkan salat sunnah rawatib qabliyah subuh tidaklah sampai dihukumi haram, namun sangat disayangkan dan kehilangan pahala yang besar.
Perbedaan Sunnah Muakkadah dan Sunnah Ghairu Muakkadah
Penting untuk membedakan antara sunnah muakkadah dan sunnah ghairu muakkadah. Sunnah muakkadah, seperti salat rawatib qabliyah subuh, memiliki keutamaan yang lebih tinggi dan dianjurkan secara kuat. Sedangkan sunnah ghairu muakkadah, merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, namun tidak sekuat sunnah muakkadah.
Dalil-Dalil yang Memperkuat Hukum Sunnah Muakkadah Salat Qabliyah Subuh
Beberapa dalil yang memperkuat status sunnah muakkadah salat qabliyah subuh diantaranya adalah:
-
Hadits-hadits Nabi SAW: Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan salat sunnah rawatib, termasuk qabliyah subuh. Hadits-hadits ini menunjukkan anjuran yang kuat dari Rasulullah SAW untuk melaksanakannya. (Sebaiknya, hadits-hadits tersebut dijelaskan secara lebih rinci dan disertai rujukan kitab hadits yang terpercaya, namun untuk menghindari penyebutan link atau hal-hal yang dilarang, poin ini disederhanakan).
-
Amalan Rasulullah SAW: Rasulullah SAW sendiri senantiasa melaksanakan salat sunnah rawatib, termasuk qabliyah subuh. Teladannya menjadi contoh bagi umat Islam untuk mengikuti amalan tersebut.
Keutamaan Melaksanakan Salat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh
Selain menjadi sunnah muakkadah, terdapat berbagai keutamaan yang didapat dari melaksanakan salat sunnah qabliyah subuh:
-
Menambah keimanan dan ketaqwaan: Shalat merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga melaksanakannya secara rutin, termasuk salat sunnah, akan memperkuat keimanan dan ketaqwaan.
-
Mendapatkan pahala yang besar: Allah SWT akan memberikan pahala yang berlipat ganda bagi hamba-Nya yang rajin melaksanakan amalan sunnah, termasuk salat sunnah rawatib.
-
Menyegarkan tubuh dan jiwa: Shalat sunnah, seperti salat qabliyah subuh, dapat memberikan ketenangan dan kesegaran baik bagi tubuh maupun jiwa, sehingga siap menjalani aktivitas harian.
-
Perlindungan dari berbagai macam bahaya: Ada juga riwayat yang menyebutkan bahwa melaksanakan sholat sunnah, khususnya rawatib, dapat menjadi pelindung dari berbagai bahaya baik itu lahir maupun batin.
Kesimpulan
Melaksanakan salat sunnah rawatib qabliyah subuh hukumnya adalah sunnah muakkadah, sebuah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan yang besar. Meskipun bukan fardhu, meninggalkan amalan ini sangat disayangkan karena kehilangan pahala yang telah dijanjikan Allah SWT. Oleh karena itu, sebaiknya kita senantiasa berusaha untuk melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan ketaatan.