yang bukan termasuk penerimaan negara dalam apbn adalah

2 min read 26-07-2025
yang bukan termasuk penerimaan negara dalam apbn adalah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan negara untuk satu tahun anggaran. Memahami komponen-komponen APBN, termasuk apa yang bukan termasuk di dalamnya, sangat penting untuk memahami pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pos-pos yang tidak termasuk dalam penerimaan negara di APBN.

Penerimaan Negara dalam APBN: Gambaran Umum

Sebelum membahas hal yang bukan termasuk, mari kita ulas terlebih dahulu apa saja yang termasuk dalam penerimaan negara dalam APBN. Penerimaan negara secara garis besar dibagi menjadi dua:

  • Penerimaan Perpajakan: Meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea masuk, dan berbagai pajak lainnya. Ini merupakan sumber penerimaan negara terbesar.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Meliputi pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam, denda, bagi hasil, sewa aset negara, dan lain-lain.

Yang BUKAN Termasuk Penerimaan Negara dalam APBN

Berikut ini beberapa hal yang secara tegas tidak termasuk dalam penerimaan negara yang tercatat dalam APBN:

1. Pendapatan Daerah (APBD)

Meskipun APBD dan APBN saling berkaitan, pendapatan daerah yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terhitung sebagai penerimaan negara dalam APBN. APBD memiliki sumber pendanaan dan pengelolaan yang berbeda dengan APBN.

2. Hibah atau Bantuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Meskipun bantuan dari LSM sangat bermanfaat bagi pembangunan nasional, dana tersebut tidak tercatat sebagai penerimaan negara dalam APBN. Penerimaan negara dalam APBN berasal dari sumber-sumber yang terstruktur dan diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan.

3. Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment - FDI)

FDI merupakan investasi yang dilakukan oleh perusahaan asing di Indonesia. Meskipun FDI berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, pendapatan dari investasi tersebut tidak langsung masuk sebagai penerimaan negara di APBN. Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asing atas investasi mereka memang masuk APBN, tetapi FDI itu sendiri bukan bagian penerimaan negara.

4. Pendapatan Pribadi atau Perusahaan Swasta

Pendapatan yang diperoleh individu atau perusahaan swasta tidak termasuk dalam penerimaan negara dalam APBN. APBN hanya mencatat penerimaan negara yang bersumber dari pajak, PNBP, dan sumber resmi lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Utang Luar Negeri (Sebelum Dianggarkan)

Utang luar negeri yang diterima oleh pemerintah tidak langsung tercatat sebagai penerimaan negara di APBN. Utang tersebut merupakan kewajiban negara yang harus dibayar kembali di masa mendatang. Hanya pembayaran cicilan utang dan bunganya yang masuk ke dalam pengeluaran negara di APBN, sedangkan penerimaan utang tersebut hanya akan tercatat sebagai penerimaan setelah dianggarkan secara resmi dan sesuai prosedur.

Kesimpulan

Memahami apa yang tidak termasuk dalam penerimaan negara di APBN sama pentingnya dengan memahami apa yang termasuk. Dengan memahami batasan-batasan ini, kita dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang pengelolaan keuangan negara dan peran APBN dalam pembangunan nasional. Kejelasan mengenai hal ini juga penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.